Konsultasi - Penyimpanan Rekam Medik
Posted on Thursday, May 06 @ 20:47:22 WIT by ranocenter |
|
Anonymous writes "Mohon bantuannya Pak Rano,
Berdasarkan Permenkes 269 thn 2008, penyimpanan rekam medis non rumah sakit wajib simpan dua tahun.
Bagaimana dengan sarana non rumah sakit tetapi memiliki pelayanan operasi. Apakah wajib simpan 2 tahun atau ada referensi lain ?
Terima kasih atas bantuannya.
Regards,
Kris
Jawaban : ....
.
Menurut saya tetap mengikuti Permenkes 269/2008 tersebut, yaitu 2 tahun (minimal).
Nah, sebenarnya tiap institusi boleh saja menentukan sendiri mau berapa tahun menyimpan RM-nya, asal tidak dibawah angka minimal dalam peraturan tersebut.
"
|
| |
|
Don't have an account yet? You can create one. As a registered user you have some advantages like theme manager, comments configuration and post comments with your name.
|
|